Mimbarmalut.com – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Tanah yang saat ini telah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara keterlibatan Abdu Kadir Usman selaku Plt. Kadis Perkim dan mantan Bendahara Syahril, atas dugaan tindak pidana mafia tana lahan STAIA Labuha.
Sekertaris GPM Malut Yuslan Gani kepada media ini Kamis (16/1/2025) kemarin, mengatakan bahwa pembayaran lahan STAIA tahun 2022 Rp 1,3 miliar dengan luas 2,7 hektar tidak dicairkan 100 persen.
Bahkan kata Yuslan, kuat dugaan pencairan melalui rekeing makelar itu tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dengan dalil di berikan Kuasa Kolektif.
Meski begitu, dalam Kuasa tersebut menerangkan hanya sebatas pengurusan admistrasi jual beli lahan tanah. Menurutnya, pembayaran senilai Rp. 1.300.000.000.00 kepada pemilik sah/memiliki sertifikat lahan tanah akan dilakukan dua tahap. Berdasarkan perjanijian yang tertuang dalam jual beli tanah di yang sepakati.
Tahap pertama pencairan senilai Rp. 1.000.000.000.00, namun yang di terima pemilik senilai, Rp. 700.000.000.00. sementara Rp. 300.000.000.00 di kemanakan. Dalam Pencairan tersebut diduga ada Konspirasi diatur oleh makelar dan oknum dinasa perkim.
“Makelar dan oknum pejabat Dinas Perkim diduga menerima hasil pembayaran lahan tersebut, akibatnya, sisa anggaran Rp. 300.000.000.00 tidak diberikan kepada Pemilik Lahan,” terangnya.
“Kami mendesak kepada apart penegak Hukum Kejati dan Polda Maluku Utara Untuk Menelusuri Anggara Jual Beli Tanah dan kasus ini dijadikan sebagai Atensi serius,” sambung Yuslan.
Terkait dengan perihal desakan GPM Malut di atas, upaya konfirmasi ke Plt Kadis Perkim, Abdul Kadir Usman sudah dilakukan namun tidak direspon.
***
Tinggalkan Balasan