Mimbarmalut.com – Mantan Bendahara Biro Kesejahteraan Masyarakat, Provinsi Maluku Utara, Adiyan Iskandar Alam diduga gelapkan bantuan social Covid tahun 2020 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Tindak pidana korupsi bantuan Covid tahun 2020 senilai miliaran rupiah itu diduga mengalir ke tangan Mantan Bendahara Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim atas perkara korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19.

Keterlibatan Mantan Bendahara Adiyan Iskandar Alam ini dengan terdakwa Mantan Karo Kesra Dihir Bajo, yang saat ini sudah terkurung di Jeruji Besi (Penjara).

Dia (Adiyan Iskandar) diduga menerima aliran uang hasil korupsi bantuan Covid-19 tahun 2020. Nama Adiyan pun di sebut-sebut menerima uang dari terdawkwa Dihir Bajo senilai Rp1,2 miliar.

Dalam putusan itu menjelaskan bahwa, Dihir Bajo hanya menerima uang senilai Rp 400 juta dari total kerugian negara Rp 1.600.000.000 (1,6 miliar).

Sehingga sisa Uang tersebut tersebut mengalir ke Adiyan Iskandar Alam selaku Bendahara Biro Kesra saat itu. Terdakwa Dihir Bajo juga mengaku meski tidak semua saksi Frans Tendean yang juga pemilik salah satu Hotel di Ternate mentransfer uang ke rekeningnya, akan tetapi uang Rp 400 juta itu ia pakai sendiri.

Sementara itu, Adiyan saat diperiksa mengakui menerima uang sebesar Rp 30 juta, dan itu sudah dikembalikan ke kas Negara.

Sekadar diketahui, pada tahun 2020 Pemprov Malut menganggarkan senilai Rp 8 miliar untuk belanja bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak Covid-19 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, tanpa melalui proses tender tapi dilakukan penunjukan langsung

Kemudian disebutkan bahwa Dihir Bajo selaku Kepala Biro Kesra bertemu dengan Frans Tendean selaku Direktur CV Sumber Cipta untuk menangani program bantuan paket sembako ini.

Dalam keterangannya, Perjanjiannya per paket sebesar Rp 400 ribu, namun dalam kontrak nilainya Rp 500 ribu per paket, dari total paket 16.087. Kelebihan Rp 100 ribu dari setiap paketnya masuk ke Dihir Bajo.

Atas kasus ini, majelis hakim menyatakan Dihir Bajo bersalah dan Frans Tendean melakukan korupsi.

Keduanya divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Dihir Bajo juga juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 miliar.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter