Mimbarmalut.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Mariani Nur Ali dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus bakal didemo di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Rencana unjuk rasa di Gedung Anti Rasuah itu disampaikan Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (MAPERHUM-Malut) Jakarta yang menyoroti terkait dugaan korupsi angaran swakelola pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 39.582.315.000.

Pasalnya, MAPERHUM menilai ada dugaan penggelapan anggaran oleh pihak Dinas Pendidikan Kepualauan Sula. Hal itu juga terbukti dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 Nomor : 19.B/LHP/XIX/TER/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Alfian Sangaji selaku Koordinatotr MAPERHUM MALUT, dalam rilisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa sesuai data LHP BPK yang di perolehnya dalam buku ke II halaman 17 terdapat temuan penyelenggaraan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan pada sepuluh Sekolah Dasar (SD) dan Sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak di lengkapi dengan dokumen pertanggung jawaban.

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemda Sula TA. 2023 menganggarkan belanja modal dan gedung serta bangunan sebesar Rp 90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp 89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran.

Realisasi tersebut kata Alfian, diantaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari DAK Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola.

“Olehnya itu, berdasarkan pemeriksaan BPK lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK pendidikan pada daftar paket DAK fisik PAUD, SD dan SMP tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 pekerjaan pada sepuluh SD dan Sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggung jawaban sebesar Rp 39.582.315.000,” terangnya.

Baca Halaman Berikut… 

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter