Mimbarmalut.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan adanya Penerimaan Retribusi di Kota Ternate yang tidak disetorkan sebesar Rp 648.031.000.00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal : 27 Mei 2024, Bendahara penerimaan masing-masing SKPD pengelola retribusi mencatat setiap penerimaan retribusi sesuai tanda bukti pembayaran dan SKPD yang diserahkan oleh petugas pungut ke Bendahara pembuat Surat Tanda Setor (STS) kemudian menyetorkan uang ke kas daerah.

Hasil pemeriksaan fisik secara simpel antara bukti pembayaran wajib retribusi yang dilakukan oleh BPK dengan rekap penerimaan ditemukan terdapat kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah diantaranya tiga SKPD yaitu, Dinas Koperasi (Diskop), Rp 108.100.000.00, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga ditemukan adanya kekurangan sebesar Rp 335.956.000.00 serta Dinas Perhubungan Rp 203.975.000.00.

Untuk Disperindag sendiri, BPK melakukan konfirmasi dengan kordinator pungut (Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah) kemudian memperoleh informasi bahwa uang pungutan retribusui tersebut belum disetor ke bendahara dan digunakan langsung oleh Kepala UPTD Pasar untuk biaya operasional, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak terdapat bukti pertanggungjawaban atas pengunaannya.

Selanjutnya untuk Dinas Perhubungan (Dishub), hasil pemeriksaan dokumen rekapitulasi dan konfirmasi simpel pada pedagang kaki lima (PKL), BPK menemukan adanya penyewa kios di Terminal Gamalama menunjukan bahwa terdapat penerimaan yang telah dipungut namun belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 203.975.000.00.

Tak hanya itu, berdasarkan LHP BPK juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Tata Terminal dan hasilnya diketahui bahwa selisih sewa kios yang dipungut oleh petugas disetorkan kepada bendahara senilai Rp 203.975.000.00 karena telah digunakan langsung oleh Kepala Seksi Tata Teknis Terminal untuk biaya operasional.

Lebih parahnya, hingga pemeriksaan BPK selesai atau berakhir, tidak pula adanya bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang hasil pungutan dari retribusi tersebut.

Baca Halaman Berikut…

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter