Mimbarmalut.com – Sejumlah Proyek Pekerjaan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ditemukan bermasalah.

Hal itu terbukti dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Berdasarkan LHP BPK yang dikantongi Mimbarmalut.com, dari sembilan paket pekerjaan pembangunan Jalan dan Irigasi milik Dinas PUPR Taliabu itu masing-masing memiliki nilai pagu anggaran yang bervariatif.

Dalam LHP BPK juga, menyebutkan bahwa Pelaksanaan Sembilan Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Tidak Jelas Penyelesaiannya.

Padahal, Kontrak pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan pihak penyedia barang/jasa telah mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk menjamin pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan isi kontrak.

Salah satu kewajiban penyedia adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam kontrak. Dalam hal ini, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak dengan sebelumnya memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Selain itu, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK karena kesalahan dari penyedia, harus diberlakukan sanksi berupa pengenaan denda keterlambatan, pencairan Jaminan Pelaksanaan, dan memasukkan penyedia dalam sanksi Daftar Hitam.

Sementara, hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPk, diketahui terdapat Sembilan Paket Pekerjaan yang progres fisik tidak terselesaikan sampai dengan selesainya masa kontrak.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, PPK belum memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah disepakati.

Adapun sembilan proyek pekerjaan yang ditemukan bermasalah oleh berdasarkan LHP BPK yang dikantongi media ini adalah;

Baca Halaman Berikut… 

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter