Mimbarmalut.com – Sebanyak Tujuh Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ditemukan adanya kekurangan volume.

Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR Taliabu itu nilainya mencapai miliran rupiah.

Temuan adanya kekurangan Volume pada Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan milik Dinas PUPR ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Keungan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Dalam LHP tersebut meyebutkan bahwa terdapat Kekurangan Volume pada Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp 2.030.126.717,78 yang melekat pada Dinas PUPR.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan sengaja menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 98.339.747.881,00 atau 44,47% dari anggarannya sebesar Rp 221.145.312.644,00.

Realisasi anggaran yang bikin geleng kepala itu semata-mata diperuntukkan untuk tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR. Namun hasilnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik dilakukan BPK atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan, ditemukan adanya kekurangan volume.

Berikut Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang ditemukan bermasalah oleh BPK:

1. Pekerjaan Pembangunan Median Jalan Fangahu TA 2023 sebesar Rp 116.231.076,68 yang dilaksankan oleh CV AM berdasrkan Kontrak Nomor : 602.2/03. KONS/KONTRAK/ PPK/ TR/ DPUPR/PT/2022 tanggal 07 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.092.961.709,00.

Sementara untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 50 hari kalender (7 November s.d. 26 Desember 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT /2022/ADD.01 terkait perubahan atas tambah kurang volume item pekerjaan.

2. Kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 TA 2023 sebesar Rp 179.955.000.00. Pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan oleh CV IE sesuai Kontrak Nomor :602.2/18.KONS/PLPK/PPK/TR/DU-PR/PT/2023 tertanggal 6 November 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.750.000.00 jangka wakutu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 30 hari kalender (6 November s/d 5 Desember 2023).

Baca Halaman Berikut… 

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter