Mimbarmalut.com – Mahasiswa Pemerhati Hukum (Maperhum) Maluku Utara di Jakarta, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dengan sejumlah Proyek pada Dinas PUPR, Kabupaten Pulau Taliabu yang ditemukan bermasalah. Jumat, (31/1/2025).

Sejumlah proyek pembangunan yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat adanya kekurangan volume hingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dan kerugian dengan nilai yang begitu fantastis.

Olehnya itu, Koordinator Maperhum Malut di Jakarta, Alfian Sangaji dengan tegas mendesak APH di wilayah Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno.

Menurut Alfian, hal-hal yang terjadi dan ditemukan oleh BPK bagian dari campur tangan Kepala Dinas PUPR, Suprayidno. “Baik pembangunan dan lain-lain yang keluar dari pintu Dinas PUPR sudah pasti lewat tangan Kepala Dinas Suprayidno karena dia adalah pengendali OPD,” pungkasnya.

Alfian juga mengingatkan agar tidak ada main mata pihak-pihak terkait untuk sengaja mengamankan masalah ini. Kata Alfian, pihaknya juga bakal terus mengawal dan menyuarakan masalah dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh BPK di Kabupaten Pulau Taliabu ke KPK RI.

“Kami tetap akan kawal dan menyuarakan masalah ini. Kami juga bakal datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan sejumlah bukti temuan yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara,” tegasnya.

Alfian mengisahkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal : 27 Mei 2024 menyebutkan bahwa sejumlah proyek pembangunan yang berada pada Dinas PUPR Taliabu bermasalah.

“Ada banyak pembangunan yang setelah kami pelajari isi LHP BPK ini, ternyata banyak proyek pembangunan yang melekat pada Dinas PUPR itu bermasalah, baik kekurangan volume hingga terjadinya kelebihan pembayaran dan kerugian dengan nilai mencapai Miliaran Rupiah,” jelasnya.

Seperti dalam LHP BPK tercatat bahwa Tujuh Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu ditemukan adanya kekurangan volume, dan juga Pelaksanaan Sembilan Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Tidak Jelas Penyelesaiannya.

“Hal-hal semacam ini harusnya menjadi atensi bagi APH untuk mengadili oknum-oknum yang sengaja menggelapkan Uang Negara. Sekali lagi kita tetap akan kawal dan terus menyuarakan masalah ini,” timpalnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga menekankan bahwa berdasarkan bukti temuan BPK yang pihaknya kantongi saat ini, tidak menutup kemungkinan bakal dijadikan bahan acuan untuk diadukan ke KPK RI.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada reaksi apapun dari pihak APH di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Taliabu ini, maka kami akan menggelar Aksi Demonstrasi di Gedung KPK dan Kejagung sebagai langkah awal. Setelah itu mungkin akan kami laporkan secara resmi ke KPK RI,” tandasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter