Mimbarmalut.com – Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Ternate ini tercatat dalam LHP BPK masih sisakan utang retribusi sebesar Rp 5 Miliar lebih sepanjang tahun 2023.

Saldo utang piutang yang melekat pada OPD terkait yakni Dinas Peradangan dan Perindustrian berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Dimana dalam LHP BPK itu menemukan adanya saldo utang piutang retribusi yang tidak didukung dokumen lengkap dan Penyajian Saldo Piutang Retribusi Pasar pada Disperindag tersebut juga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2023 (Audited) menyajikan saldo Piutang Retribusi Daerah sebesar Rp 5.968.516.125,00 dan per 31 Desember 2022 (Audited) sebesar Rp 5.273.074.875,00 atau naik sebesar Rp 695.441.250,00.

Dari aldo Piutang Retribusi Daerah sebesar Rp 5.273.074.875,00 tersebut, terdapat saldo Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakan sebesar Rp 2.459.932.292,34 dan Piutang Retribusi Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakan sebesar Rp 1.810.676.082,66. Kemudian piutang tersebut merupakan piutang retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hasil reviu atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 diketahui bahwa nilai Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar Grosir Berbagai Jenis Barang yang Dikontrakan dan Piutang Retribusi Fasilitas Pasar/Pertokoan yang disajikan pada Neraca Tahun 2023 sama dengan Tahun 2022.

Selain itu, Hasil konfirmasi dengan Kasubag Keuangan Disperindag diketahui bahwa Disperindag tidak memiliki data piutang. Disperindag hanya memiliki catatan
penerimaan berdasarkan penyetoran retribusi yang tercantum pada rekening koran penerimaan BPRS Bahari Berkesan dengan nomor rekening 011100102 milik BUD.

Hal itu dikarenakan penerbitan SKRD tidak sesuai ketentuan dan bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data yang dibayarkan oleh petugas pemungut pasar.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang pada Bab II paragraf 19-25 yang menyatakan bahwa Piutang baru dapat diproses dalam sistem akuntansi. Apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat penagihan atau ketetapan,” demikian yang tertulis dalam LHP BPK.

Baca Halaman Berikut… 

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter