Mimbarmalut.com – Perselisihan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kemarin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah sampai pada puncak yang dinanti-nantikan.
Gugatan yang dibawa ke MK tidak hanya Kepala Daerah Kabupaten/kota melainkan juga Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia. MK bakal memutuskan hasil gugatan dengan waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Tepat pada dini hari, Selasa 4 Februari 2024, MK telah menyampaikan hasil putusan untuk beberapa Kabupaten/kota. Hal ini tentu menjadi jawaban pasti atas perselisihan-perselisihan para kontestan pada Pilkada 2024.
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi, Tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bassam-Helmi sangat optimistis dan yakin sejumlah gugatan perkara pada Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak.
Ketua Tim Pemenangan Bassam-Helmi, Darmin Hi. Hasim mengatakan bahwa piahknya sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak sejumlah gugatan terkait dengan perkara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, yang dipersoalkan oleh Paslon Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman dan Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila.
Darmain juga menyampaikan, bahwa tinggal beberapa jam lagi, Mahkamah Konstitusi bakal menyampaikan hasil putusan gugatan permohonan para pemohon diterima atau ditolak.
Ia menyatakan, selaku Ketua Tim Pemenangan sangat ber optimis bahwa MK bakal menolak gugatan-gugata dari kedua pemohon tersebut.
“Menjelang Putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tim pemenangan Optimistis bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon baik Pemohon dari Paslon Rusihan maupun Bahrain,” ujarnya.
***
Tinggalkan Balasan