Mimbarmalut.com – Juru bicara Aliong Mus dan Sahril Thahir optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kabulkan permohonan pemohon pada tanggal 5 Februari 2025 nanti.
Mansyur Abdul Fattah, selaku Jubir AM-SAH kepada Media ini menyampaikan bahwa pihaknya sangat meyakini dengan segala bukti permohonan pemohon yang disengketakan pada MK baru-baru ini pasti dikabulkan.
Chulen sapaan akrabnya Jubir AM-SAH itu juga menekankan bahwa dalam kasus pelanggadan Pemilu hingga berakhir di Meja Mahakama Konstitusi dan bakal di putuskan tanggal 4-5 Februari itu menjadi momentum yang sangat dinanti-nantikan oleh setiap paslon.
“Saya sangat yakin, haqqul yakin MK bakal kabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AM-SAH,” pungkas Chulen, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, Chulen menekankan bahwa permainan dibalik kecurangan dan pelanggaran hingga berakhir di MK ini tidak lain adalah dilakukan oleh para aktor-aktor yang saat ini sedang didugat.
Pihaknya juga sangat mengharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama demi menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi yang mulai redup lantaran terjadinya indikasi pelanggaran Pemilu baru-baru ini.
Sherly Tjoanda kata Chulen, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan RS Gatot Subroto di Jakarta sangat jelas bahwa sedang mengidam sakit usai insiden ledakan Speedbod Bella 72.
“Kan surat atau lampiran hasil tes kesehatan Sherly Tjoanda di RS Gatot Subroto kan sudah jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan sakit akibat dari luka bakar usai insiden ledakan Speedbod Bella 72 di Dermaga Bobong Taliabu,” terangnya.
Bahkan saat kampanye lanjut Chulen, Sherly Tjoanda masih kenakan tongkat dan kursi roda. Ini yang harusnya dipertimbangkan oleh MK.
“Kenapa KPU bisa dan paksa meloloskan kandidat yang saat itu kesehatannya masih terganggu alias sakit. Kemudian juga lukanya juga sempat di bedah dan itu diakui langsung oleh Sherly saat melakukan jumpa pers di Hotel Bella,” ungkapnya.
Dikatakan, waktu debat pertama Pilgub Malut di kantor DPRD provinsi Maluku Utara Serly Mash gunakan kursi roda,
“Sehingga dari 300 lebih permohonan pemohon di MK hanya ketiga Paslon persoalkan KPU tetapkan Calon Gubernur yang sementara sakit dari kondisi ini, saya yakin MK kabulkan gugatan ketiga Paslon,” tutupnya.
***
Tinggalkan Balasan