Mimbarmalut.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya memutuskan hasil gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Sidang pemutusan hasil sengketa Pilkada Halsel itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Dalam pembacaan putusan, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Suleman (Perkara No 58/PHPU.BUP-XXIII/2025) serta pasangan calon nomor urut 2 Rusian Djafar dan Muhtar (Perkara No 52/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Oleh karena itu, permohonan para pemohon sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim MK, Asrul Sani.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada Kamis (30/1) kemarin dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB malam ini.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, dipastikan melaju ke tahap selanjutnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih periode 2024–2029.

***

Fikram Sabar
Editor
Ghun Ways
Reporter