Mimbarmalut.com – Brayen, salah satu satu warga Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga mengadu domba masyarakat setempat dengan pihak PT IMS yang saat ini melakukan tahapan eksplorasi.
Ia diduga dalam dari membuat narasi provokatif terhadap warga desa bobo dengan pihak perusahaan. Narasi yang terkesan memgadu domba masyarakat itu ia posting di akun media sosial Fecebook Pribadinya.
Seperti yang dikantongi media ini, akun fecebook tersebut atas nama Brayen Putra Lajame, didalam postingan itu berupa narasi berbaur ancaman terhadap pihak PT. IMS.
“Dalam kepentingan koorporasi nyawa tidak ada harganya, tetapi untuk kepentingan keberlangsungan hidup orang Bobo maka nyawa para investor dan koorporasi juga tidak ada harganya mata kami. Ini mental baja, bukan mental rupiah, hanya kelompok kecil, dan dipastikan penikam babi tertanam di dada,” tulis Brayen dalam postingan di akun Fecebook pribadinya.
Bahkan, Brayen juga diduga memprovokasi pihak BPD dengan berbagai cara untuk melawan pihak perusahaan. Akibat postingan tersebut, sekelompok warga Desa Bobo sering mendatangi pihak PT. IMS di lokasi hingga menghambat tahapan eksplorasi berjalan.
Tindakan Brayen ini tidak hanya merugikan pihk perusahaan, tapi juga bertentangan dengan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 sebagai mana yang di maksud pada pasal 162 UU nomor 3 tahun 2020 diatur secara tegas bahwa:
Setiap orang yang merintangi/menghalangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah).
Sementara itu upaya konfirmasi awak media sudah dilakukan, namum enggan digubris oleh Brayen selaku pemilik akun yang memosting narasi Provokatif tersebut.
Brayen malah mengajak wartawan untuk ngopi saat dikonfirmasi kembali. “Kita ketemu dulu sambil ngopi-ngopi, singkat Brayen,” kata Brayen singkat.
***
Tinggalkan Balasan