Mimbarmalut.com – Oknum Polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Maluku Utara (Malut), berinisial Bripka JM alias Jamal Mahu diduga kuat melindungi istirinya sendiri, Ria M. Husain untuk memanipulasi kasus dan melaporkan seorang warga di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate dengan tuduhan Penganiayaan. Rabu, (12/2/2025).
Atas tuduhan kasus tersebut, Jamal bersama istrinya Ria langsung melaporkan Iki ke Polsek Ternate Pulau yang dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan (STPL) Nomor Pol: STPL/22/XII/2024/Polsek tertanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIT.
Dari STPL tersebut, Ria Hi. Husain selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Ternate. Ria mendatangi polsek Ternate Pulau pada 10 Desember 2024 sekira pukul 21:30 WIT untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kulaba, Kota Ternate.
Laporan tersebut turut dibenarkan oleh Kapolsek Ternate Pulau IPTU Iwan Mole, bahwa memang benar adanya laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Ria selaku istri polisi itu dengan terlapornya berinisial Iki.
“Mereka (pelapor) itu pertama kali melaporkan Iki, atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kapolsek Ternate Pulau IPTU Iwan Mole diruang kerjanya pada Selasa 11 Februari 2025.
Sementara itu berdasarkan informasi dari terlapor Iki, bahwa laporan Anggota Polisi Jamal Mahu dan dan istrinya, Ria ini tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Laporan Ria yang diduga didukung oleh suaminya seorang Anggota Polisi bernama Jamal itu rupanya hanya berbuah tuduhan dan fitnah.
Iki bilang, pada awal kejadian tidak sesuai dengan laporan yang dilaporkan ke Polsek Ternate Pulau pada 10 Desember 2024 lalu. Iki mengakui bahwa dirinya dilaporkan oleh Jamal dan istrinya (Ria) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Halaman Berikut…
Tinggalkan Balasan