Mimbarmalut.com – Diduga terlibat skandal penggelapan Anggaran Makan Minum (Mami), Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Belanja ATK, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda didesak copot Kepala Badan Perencanaan Pembanungan Daerah (Bappeda) Sarmin Adam.
Hal itu disampaikan langsung Koordinator Gamalama Coruption Whatc, Muhiddin berdasarkan rilis yang diterima media ini. Rabu, (26/2/202)5)
Muhiddin mengungkapkan, pada saat BPK melakukan pemeriksaan dan permintaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud, melalui surat permintaan sebanyak tiga kali, tetapi diabaikan.
“Surat dengan nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah,” bebernya.
Muhiddin menerangkan, sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada tanggal 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak pula memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum.
Tak hanya itu, Kata Muhddin, kasus suap dengan terpidana Eks Gubernur Malut, abdul Gani Kasuba dengan saksi kepala Bappeda Muhmmad Sarmin Adam dihadapan majelis hakum dan JPU KPK, ia mengaku menyetorkan uang puluhan juga ke kaban BKD dalam rangka pelaksanaan Asesmen.
Padahal BKD bertanggungjawab untuk membiayai asesmen tersebut akan tetapi alasan apa sehingga kepala Bappeda menyetorkan uang tuni tersebut.
“Muhammad Sarmin S. Adam dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK mengaku, menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD dalam rangka memuluskan kelancaran assesemen yang dilaksanakan BKD,” timpalnya.
Atas dasar dua permasalah tersebut, Gubernur Malut Sherly Tjoanda didesak segera mencopot dan menggantikan dengan orang lain lantaran dinilai mampu menyusun persencanaan pembanguna daerah provinsi Maluku Utara lima tahun kedepan.
***
Tinggalkan Balasan