Mimbarmalutcom – Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) per 19 Maret kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan PPPK.

Selain THR, para ASN juga telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terhitung sejak Bulan Januari dan Februari Tahun 2025 pada setiap Organisasi Perangkat Darah (OPD) yang sudah mengajukan permintaan.

“THR sudah mulai dicairkan sejak tanggal 19 Maret 2025. Mungkin mulai dari hari ini dan besok sudah masuk ke rekening masing-masing,” jelas Muhammad Nur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan ketika ditemui awak media, Kamis (20/3/2025) kemarin.

Meski begitu, Muhammad Nur juga menerangkan bahwa selain THR, ada TPP untuk para ASN di setiap OPD yang sudah siap dicairkan.

“Sudah siap dicairkan sesuai permintaan OPD jika sudah diajukan ke (BPKAD), itu rencana (pencairan) dua bulan, yakni Januari dan Februari,” terangnya.

Lebih lanjut, Kepala BPKAD Halsel itu juga mengungkapkan bahwa untuk THR, para ASN dan PPPK menerima besarannya sesuai gaji pokok. Namun TPP yang diterima ASN dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat kehadiran.

“Para penerima TPP tahun ini, hanya berlaku kepada ASN yang masa pengangkatannya dari tahun 2023 ke belakang,” imbuhnya.

Sementara untuk ASN dan PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024 kemarin lanjut Muhammad Nur, belum dapat menerima THR dan TPP karena belum ada proses pengangkatan atau peresmian.

“Yang dapat THR ASN dan PPPK, itu yang sudah diangkat dari 2023 ke belakang. Dan pasti dapat kalau sudah diajukan oleh OPD dan Camat masing-masin,” tutupnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter