Mimbarmalutcom – Lembga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memberikan pembebasan sementara atau remisi terhadap 51 warga binaan untuk mengikuti perayaan Idul Fitri 1446 H 2025 M.

51 warga binaan Lapas Kelas III Labuha ini diberikan remisi untuk kembali berasama keluarga merayakan bulan fitri 1446 H pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang.

Supriyanto, Kepala Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, ketika dikonfirmasi awak media Rabu, (26/25) kemarin menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada perayaan Idul Fitri Tahun 2025.

Dikatakan, mereka yang mendapatkan remisi ini sudah dilakukan pengajuan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.

“Sebanyak 51 orang warga binaan telah kami ajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi pada perayaan lebaran Idul Fitri nanti dari total jumlah warga binaan sebanyak 98 orang,” jelas Supriyanto.

Kepala Lapas Kelas III Labuha ini juga menyebutkan bahwa untuk rincian sementara warga binaan Lapas yang belum mendapatkan remisi sebanyak 47 orang dengan berbagai alasan seperti, 7 orang Narapidana (Napi) berkeyakinan Kristen, 3 orang sedang menjalani subsider, 2 orang remisi susulan, 3 orang belum cukukup 6 bulan menjalani hukuman, 2 orang pidana di bawah 6 bulan, 24 orang tahanan dan 5 orang mendapatkan hukuman disiplin.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa besaran remisi dari jumlah total 51 orang tersebut bervariasi dan telah memenuhi syarat administratif. “Keenam warga binaan itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga layak mendapatkan Remisi perayaan Idul Fitri dengan besar remisi yang didapatkan itu berbeda-beda,” ungkapnya.

“Ada yang 10 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan sebanyak 9 orang yg mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” tambahnya mengakhiri.

***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter