Mimbarmalutcom – Korban kekerasan dalam insiden di Pelabuhan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate akhirnya tempuh jalur hukum.

Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ramla Malik, warga Kelurahan Tomajiko, Kecamatan Pulau Hiri didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus kekerasan yang dialami ke Polres Ternate.

Ia menjadi korban dugaan kekerasan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate di Terminal Pelabuhan Sulamadaha, bahkan insiden tersebut juga sempat di video oleh netijen dan beredar luas di platform Facebook serta group whatsapp.

Perlu diketahui, insiden ini terjadi setelah Ramla dilarang menaiki kapal dengan alasan kelebihan kapasitas penumpang pada Minggu, 13 April 2026 kemarin.

Tak terima dirinya diberlakukan tak pantas oleh alias kekerasan oleh petugas Keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Ramla secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate dengan dugaan penganiayaan.

Laporan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor /80/IV/2025/Res Ternate. Menurut keterangan saksi mata, tindakan petugas Dishub berinisial R atau yang biasa disapa “Amang”, dinilai sangat represif.

Tidak hanya menghalangi, Ramla diduga ditampar, diremas, bahkan dibanting hingga terpental ke lantai akibatnya hijab yang dikenakan Ramla pun sempat terlepas.

Kejadian tersebut memicu keributan di lokasi pelabuhan Sulamadaha. Banyak warga yang menyaksikan langsung insiden tersebut dan menyampaikan kemarahan dan mengecam keras tindakan aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

M. Bahtiar Husni, Kuasa hukum Ramla Malik, kepada media ini, menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Dishub tersebut termasuk dalam kategori kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Baca Halaman Berikut… 

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter