Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas oknum keamanan Dishub yang telah melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap perempuan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini murni penganiayaan terhadap warga sipil, apalagi seorang perempuan. Pelaku harus segera diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kuasa Hukum M, Bahtiar Husni.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan pelaku dengan inisial, R alias Amang, ini bukan kali pertama dilakukan atau terlibat dalam kasus serupa. Kata Bahtiar, sebelumnya, Amang juga pernah diduga melakukan kekerasan terhadap warga lainnya di lokasi yang sama.
Ia kembali menekankan, dengan adanya rekam jejak tersebut, pihaknya mendesak agar kasus ini tidak dianggap enteng dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pihak Polres Ternate dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan atau dianggap ringan,” pintanya.
Selain itu, Bahtiar juga mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum petugas Dishub tersebut dari jabatannya. Hal itu harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Terpisah, Ardian selaku Ketua Aliansi Masyarakat Pulau Hiri (AMPUH) pun berharap agar tindakan kekerasan oleh aparat tidak lagi terjadi.
Dikatakan, apalagi menyasar warga sipil. Evaluasi total terhadap personel di lapangan dinilai penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
***
Tinggalkan Balasan