Mimbarmalutcom – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 12 di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada saat momentum Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kepsek SMP Negeri 12 Halsel, Sardjono Tuanany diduga kuat memanfaatkan momentum UAS untuk melancarkan aksi Pungli nya. Tindakan itu justru dapat menyulitkan orang tua wali murid peserta ujian.
Sadjono selaku Kepsek SMP Negeri 12 Halsel ini dikabarkan memerintahkan seluruh peserta ujian wajib membayar biaya UAS agar bisa mengikuti berlangsungnya ujian.
Para orang tua siswa pun tak bisa berbuat apa-apa lantaran sang anak harus mengikuti UAS. Namun, jika dilihat situasi sekarang, kondisi perekonomian saat ini cenderung menyulitkan keluarga kurang mampu.
Salah seorang sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa, bukan baru pertama masalah seperti ini dilakukan, tetapi sudah berulangkali.
“Harusnya kepsek bisa pahami kondisi ekonomi orang tua para siswa/i saat ini, apalagi kita yang berada di wilayah Kayoa. Mungkin ada yang berfikir ini satu hal yang kecil, tapi bagaimana dengan yang lainnya yang punya keterbatasan ekonomi lalu harus bayar lagi uang ujian anaknya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa, biaya UAS yang menajadi syarat untuk bisa mengikuti ujian sebesar Rp 350.000 per siswa. Sementara itu para peserta ujian Tahun Ajaran kali ini sebanyak 30 orang.
“Jadi, jika Rp 350.000 x 30 peserta ujian maka semuanya Rp 10.500.000, jadi kepsek istilahnya cair terus saat ujian,” ungkapnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini dipublish, Kepsek SMP Negeri 12 Halsel sudah dikonfirmasi namun belum merespon.
***
Tinggalkan Balasan