Terpisah, Tim Hukum ZB yakni Sugiar Azis, juga menilai bahwa tindakan-tindakan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti, UU ITE, terutama Pasal 27A, Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45B dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 4 dan 5 serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

“Ini bukan hanya tentang martabat pribadi klien kami, tapi juga soal bagaimana hukum hadir untuk melindungi warga negara dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital,” pungkas tim Azis.

Tak sampai disitu, Rekan Tim Hukum ZB lainya, Syahrul Yasim, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para pelaku, dan menindak tegas segala bentuk kekerasan digital yang dialami oleh perempuan.

“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, bukan ajang bebas untuk melecehkan dan mengintimidasi orang lain. Klien kami berhak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan,” tegasnya.

Bukan hanya RH, nama akun tiktok dinahisain juga turut melontarkan kalimat-kalimat yang narasinya mengarah pada pelecehan, pencemaran serta ancaman kepada korban (Sisil).

Atas dasar itu, Tim Hukum ZB desak pihak Polda Malut agar segera proses kasus yang tampaknya mengintimidasi perempuan ini berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi media ini ke terlapor masih terus dilakukan.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter