Lebih jauh, penyimpangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku dan harus diusut tuntas.
Meski demikian, KPK Malut menuntut agar Polda dan Kejati Maluku Utara segera mengambil tindakan dengan memanggil Suryani Antarani.
“Kami harap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Alimun.
***
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan