Mimbarmalutcom – Pernyataan Bahtiar Husni, selaku pengacara Randy Husain salah satu penyanyi lokal asal Ternate yang dipolisikan mantan kekasihnya baru-baru ini, ditanggapi Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum Sisil (Pelapor).
Pasalnya, Bahtiar Husni pada Rabu 11 Juni 2025 malam menggelar konfrensi pers bersama kliennya, Randy Husain di Kantor Hukumnya yang beralamat di Kecamatan Ternate Selatan itu rupanya mengeluarkan statemen dengan menyebutkan bahwa Zulfikran Bailussy dan Rekan salah menerapkan pasal dalam laporan di Polda Malut.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Sisil selaku pelapor kasus dugaan penghinaan, pelecehan, dan ancaman digital.
Kepada mimbarmalutcom, Zulfikran kemudian buka suara atas pernyataan yang disampaikan oleh Bahtiar Husni, pengacara Randy Husain itu.
Dalam pernyataannya, Bahtiar menyebut bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam live TikTok yang menjadi dasar laporan.
Meski demikain, Tim Hukum Sisil menilai bahwa pernyataan tersebut sengaja mengaburkan substansi laporan, karena perkara ini tidak berdiri hanya pada satu video live, melainkan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten, ancaman lanjutan melalui pesan WhatsApp, dan keterlibatan lebih dari satu individu.
“Kami tidak pernah menyebut Randy sebagai pelaku tunggal. Dalam rilis dan laporan yang kami layangkan ke polisi, kami menggunakan frasa ‘diduga’ dan menyebut ada beberapa orang terlibat, termasuk kerabat terdekatnya Randy Husain. Jadi jika ada yang mengatakan kami ‘menuduh’, maka itu adalah bentuk misrepresentasi terhadap fakta hukum,” ujar Zulfikran Bailussy.
Dikatakan, terkait pasal yang piahknya gunakan sebagai sandaran Hukum yakni, Pasal 29 UU ITE. Namun, jika disertai dengan ancaman yang akan menyebarkan video untuk menakut-nakuti korban maka hukumannya Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Kunci pembuktian, bukti bahwa video itu diambil dari live Sisil tanpa izin, Bukti bahwa video diedit dan disebar tanpa izin, Bukti niat menyebarkan ke pihak tertentu untuk mempermalukan atau mengancam, Rekaman pesan WhatsApp, DM, dll yang menunjukkan niat dan distribusi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan