Mimbarmalutcom – Kasus tindak pidana penelantaran Anak dan Istri yang melibatkan oknum Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), fraksi Partai Perindo berinisial EM, kembali didesak agar segera dilakukan gelar perkara.
Hal itu ditegaskan Abdulah Ismail, dengan menyebutkan bahwa bukti-bukti baru yang diajukan kliennya, PCS, sangat kuat dan menjurus pada tindak pidana penelantaran Anak dan Istri.
“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan EM sebagai tersangka,” ucap Abdullah dihadapan awak media, Minggu (15/06/2025).
Dalam jumpa pers yang dilakukan, Abdullah menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah bukti baru yang belum pernah disampaikan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara.
Dikatakan, bukti-bukti tersebut diklaim mampu membongkar kebohongan yang selama ini disampaikan terlapor, termasuk soal klaim pemberian nafkah.
“Kami sudah lampirkan rekening koran BSI, yang menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun,” ungkapnya.
Abdullah juga mengungkapkan adanya tekanan – tekanan terus dialami oleh PCS dan keluarganya yang dilakukan oleh pihak terlapor. Bahkan, orang tua korban dilaporkan ke Polres Manado sebanyak dua kali oleh EM sebagai bentuk intimidasi.
“Ini sudah bukan sekadar kasus hukum, ini sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Korban dan anak-anaknya mengalami trauma berat,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdullah mengatakan, bukti transfer yang dijadikan alasan oleh EM untuk meyakinkan penyidik seolah-olah telah menunaikan kewajiban sebagai suami, ternyata adalah bukti cicilan rumah bukan sebagai bentuk upaya menafkahi anak dan istri.
Tinggalkan Balasan