Mimbarmalutcom – Diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen, Kepala Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Zet Jems Totononu, dilaporkan ke polisi.

Zet Jemes Totononu, Kades Bobo ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

Perlu diketahui, dalam laporan tersebut, Kades Bobo diduga memanipulasi nama dan tanda tangan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fiktor Pattiasina (Pelapor) tanpa sepengetahuannya.

Atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Meidi Noldi Kurama, kemudian membuat laporan ke Polsek Halsel, Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/390/I/2025/SPKT.

yang menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan karena dicatut sebagai Ketua BPD dalam dokumen resmi yang seharusnya memuat data valid dan disahkan melalui prosedur yang sah.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKPDes 2024. Anehnya, dalam dokumen itu, namanya muncul sebagai Ketua BPD, padahal beliau hanya anggota biasa. Bahkan, terdapat tanda tangan beliau yang jelas-jelas dipalsukan,” ujar Noldi, kepada mimbarmalutcom, Rabu (25/6/2025).

Atas dugaan pemalsuan tersebut, pihaknya resmi melaporkan Zet Totononu ke Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/390/I/2025/SPKT.

Noldi mengungkapkan, tindakan Kepala Desa Bobo tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Mimbar Malut
Editor
Fikram Sabar
Reporter