“Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” ungkap Noldi kepada media ini Rabu, (25/6/2025).
Meski demikian, Noldi mendesak Kapolres Halmahera Selatan menjadikan perkara ini sebagai perhatian khusus guna menimbulkan efek jera bagi aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memalsukan dokumen negara.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi media ini kepada Kepala Desa Bobo, Zet Jems Totononu masih terus dilakukan.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan