Mimbarmalutcom – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan adanya kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 3.819.677.979.00, Sabtu (28/6/2025).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor: 17.B/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal 27 Mei 2024 yang dikantongi Media ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada LRA (Audited) TA 2023 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp 550.025.894.495,00 dengan realisasi sebesar Rp 408.057.441.758,45 atau 74,19%.
Sementaea untuk anggaran, Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 658.757.522.873,00 dengan realisasi sebesar Rp 559.099.708.429,00 atau 84,87% dari anggaran, dan Belanja Hibah senilai Rp 2.744.800.000,00 dengan realisasi senilai Rp 1.355.619.277,00 atau 49,39%.
Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp 3.819.677.979,00 pada beberapa kegiatan yaitu, Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa-Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, Belanja Modal, Gedung dan Bangunan dianggarkan pada Belanja Tak Terduga, Belanja JasaJasa Konsultansi dianggarkan pada Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.
Kemudian Belanja Barang dan Jasa dianggarkan pada Belanja Modal, Belanja Modal dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.
BPK menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada (1) Pasal 42 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
“(2) Pasal 52; a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga,” bunyi hasil temuan yang tertulis dalam LHP BPK dikantongi Media ini.
Selanjutnya, b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas.
“Sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga,” tulis BPK dalam LHP Nomor: 17.B/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal 27 Mei 2024.
Tinggalkan Balasan