Mimbarmalutcom – Salah satu aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) kini didirakan sebuah bangunan berlantai dua milik swasta. Bangunan tersebut juga saat ini telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bengunan megah yang berdiri di atas lokasi strategis milik Pemda Halteng ini berada di Kilometer Tiga, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Bangunan tersebut atas nama PT Dendom Muk Glory, kemudian pemilik tanah tercatat atas nama pribadi, Felix Michael Kosanto.
Ironianya, berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, lokasi tersebut diduga merupakan aset milik Pemda Halteng yang telah ditukar guling dengan lahan milik warga.
Namun pantauan wartawan media ini dilapangan, tanah pengganti yang disebut-sebut sebagai bagian dari tukar guling itu justru menimbulkan pertanyaan besar lantaran lokasinya terhimpit pemukiman padat, sulit diakses, dan tampak tak memiliki nilai strategis untuk kepentingan pelayanan publik.
Meski demikian, dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah, seperti yang termuat dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, setiap proses tukar menukar aset harus didasarkan pada prinsip manfaat, nilai seimbang, dan kepentingan umum.
Artinya, tanah milik daerah hanya dapat dialihkan jika tanah pengganti memiliki nilai setara atau lebih tinggi secara ekonomi dan strategis. Sejauh ini, belum diketahui apakah proses tukar guling tersebut telah melalui tahapan penilaian appraisal independen, persetujuan DPRD, dan prosedur hukum yang sah.
Jika tidak, maka langkah itu patut diduga merugikan keuangan daerah dan berpotensi melanggar hukum. Untuk sementara ini, upaya tim Redaksi mimbarmalutcom, masih terus menelusuri proses tukar guling tersebut dengan melakukan konfirmasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan akurat.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi Media ini kepada Bagian Pemerintah Halmahera Tengah masih terus dilakukan, untuk mendapatkan keterangan resmi selaku pihak pengelola aset daerah.
***
Tinggalkan Balasan