Mimbarmaputcom – Kebebasan Pers yang kini disebut-sebut sebagai salah satu pilar Demokrasi kembali dinodai. Pasalnya, sejumlah Wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik saat kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dihadang dan larang mengambil gambar.

Hal itu membuat sejumlah wartawan merasa geram dengan sikap arogan yang ditampilkan Ajudan Gubernur Malut, dan Oknum TNI saat mengawal kunjungan Sherly Tjoanda.

Padahal UU Pers No 40 Tahun 1999 jelas menegaskan terkait dengan sanksi hukum apabila halangi Kerja Jurnalis di lapangan. Meski begitu, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos tampaknya tidak menerapkan perosalan, hasilnya wartawan pun dihadang saat mengerikan tugas jurnalistik.

Alhasil, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Halmahera Selatan ini secara tegas menyatakan bakal boikot pemberitaan terhadap kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, pada Senin, 30 Juni 2025.

Sikap tersebut diambil lantaran para jurnalis mendapat perlakuan yang dinilai tidak pantas dari aparat oknum TNI dan ajudan Gubernur saat hendak meliput agenda kedatangan orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara itu.

Wartawan yang berniat mewawancarai langsung Gubernur, Sherly Tjoanda Laos, namun dihadang dan tidak diizinkan untuk menemui orang nomor satu itu apalagi mengambil gambar.

Aksi saling dorong pun kini beredar luas di setiap grup WhatsApp dengan video yang berdurasi 41 Detik. Dimana, dalam video amatir tersebut, tampak wartawan dihalangi dan diminta menjauh, bahkan dilarang mengambil gambar.

Menganggaapi hal itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Nandar Jabid, mengecam keras tindakan penghalangan tersebut.

“Ini bentuk pelecehan terhadap profesi kami. Kami hadir secara resmi sebagai pers yang menjalankan tugas jurnalistik, tapi justru diperlakukan seperti pengganggu. Ini tidak bisa ditoleransi,” pungks Sekretaris PWI Halsel, Nanda Jabid.

Nandar menegaskan, langkah boikot diambil sebagai bentuk sikap tegas insan pers atas praktik-praktik yang mencederai kebebasan pers dan prinsip demokrasi.

Fikram Sabar
Editor