Mimbarmalutcom – Aksi halang-halangi Wartawan saat liputan kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ketua PWI Malut Asri Fabanyo, buka suara.
Insiden pelecehan profesi itu terjadi saat Gubernur Malut, Sherly Tjoanda di Halmahera Selatan dinilai bagian dari pembungkaman kebebasan Pers yang diakui Negara Kesatuan Republi Indonesia (NKRI).
Menurut Asri, insiden penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan saat meliput kunjungan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Asri menegaskan, tindakan oknum TNI-Polri dan Ajudan Gubernur yang melarang wartawan meliput agenda resmi kepala daerah sebagai bentuk nyata arogansi kekuasaan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di tanah air.
“Apa yang terjadi di Halmahera Selatan bukan sekadar miskomunikasi. Itu adalah bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ini tidak bisa didiamkan,” tandas Asri.
Ketua PWI Malut ini juga menyesalkan kekerasan verbal maupun nonverbal yang diterima wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
Kata dia, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip dasar negara demokrasi.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Asri juga menyatakan, Gubernur Sherly Tjoanda Laos dinilai terlalu sibuk dengan pencitraan visual dan konten digital. Asri bilang, publik bukan hanya membutuhkan foto-foto estetik dari tim kreator, tetapi informasi yang utuh, akurat, dan terbuka dari sumber terpercaya, yaitu pers independen.
Tinggalkan Balasan