Mimbarmalutcom – Hasil pemeriksaan BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menguak adanya dugaan penyimpangan dan kesalahan klasifikasi anggaran yang nilainya mencapai total sedikitnya Rp21.275.451.987,60.

Temuan signifikan ini berpotensi menjadi kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan daerah. Data yang diperoleh menyebutkan dua fokus utama masalah adalah, kesalahan penganggaran belanja modal dan pembengkakan belanja pemeliharaan yang tidak wajar.

Belanja Modal ‘Siluman’ Rp13,2 Miliar

Salah satu temuan paling mencolok adalah realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp13.278.528.444,60 yang diduga salah klasifikasi. Pekerjaan-pekerjaan yang dibiayai dari pos anggaran ini, seperti rehabilitasi sejumlah sekolah negeri di Dinas Pendidikan dan rehabilitasi kantor kecamatan serta aula kantor sekretariat daerah di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Kesalahan fatal dalam klasifikasi ini terjadi lantaran aset-aset tersebut jelas merupakan aset tetap milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan dapat menyamarkan tujuan sebenarnya dari alokasi anggaran tersebut.

“Kesalahan penganggaran ini bukan hanya masalah administratif. Ketika aset berupa bangunan direhabilitasi tapi dicatat sebagai aset tetap lainnya, ini bisa menjadi pintu masuk untuk manipulasi laporan keuangan dan potensi kerugian negara,” ujar Zulfikran Bailussy, LBH Ansor Maluku Utara.

Dikatakannya, temuan BPK terhadap Tiga Pos Pemeliharaan Rp7,9 Miliar patut dipertanyakan. Selain masalah belanja modal, realisasi dalam kategori Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pemeliharaan juga menjadi sorotan tajam karena nilainya yang sangat besar. Total tiga pos belanja pemeliharaan mencapai Rp7.999.897.492,40.

Tiga pos belanja pemeliharaan patut dipertanyakan yaitu:

  1. Pekerjaan Rehab Interior Kantor pada Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai fantastis Rp7.147.761.919,40.
  2. Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Rehab Interior Kantor yang menelan biaya Rp224.874.900,00.
  3. Rehabilitasi Gedung Terminal Pelabuhan Penyeberangan Saketa senilai Rp627.160.673,00.

Zulfikran Bailussy juga menegaskan Angka Rp7,1 Miliar untuk rehabilitasi interior satu kantor sekretariat daerah dinilai tidak proporsional dan memicu dugaan adanya mark-up atau penggunaan anggaran untuk pekerjaan yang seharusnya sudah masuk kategori belanja modal, bukan pemeliharaan.

“Pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian Daerah, harus segera mengambil langkah investigasi guna menelusuri adanya unsur tindak pidana korupsi dari dugaan kesalahan klasifikasi dan pembengkakan anggaran yang merugikan keuangan publik Halmahera Selatan ini,” desak Zulfikran Bailussy dengan nada tegas.

Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi media ini ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk meminta keterangan resmi masih terus dilakukan.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter