Mimbarmalutcom — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas bakal turut mengawal dan mendukung rencana laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Halmahera Selatan (Halsel) bersama kelompok aktivis yang mengatasnamakan Front Anti korupsi (FAK). Sabtu, (1/11/2025).
Ketua LBH Ansor Malut, Zukfikran Bailussy kepada media ini menekankan bahwa, kasus ini mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp para kepala desa yang memperlihatkan instruksi setoran wajib untuk membiayai kegiatan RETRET di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Dikatakan, dalam pesan yang beredar, pencairan gaji kepala desa untuk periode September–Oktober 2025 secara terang dikaitkan dengan kewajiban penyetoran biaya RETRET.
LBH Ansor menilai pola ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi kuat melanggar hukum, karena mengalihkan peruntukan Dana Desa ke kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sah.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyebut dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik birokrasi, melainkan indikasi korupsi terencana yang melibatkan oknum pejabat daerah.
“Dana Desa bukan milik pejabat dan bukan dana gotong royong untuk kegiatan pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar ada instruksi agar kepala desa menyetor sebagian dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBDes, maka itu jelas-jelas memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor menilai dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd Wahab, serta Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari (Kades Matuting), harus menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada kompromi hukum terhadap pejabat publik yang menggunakan posisi dan kewenangannya untuk menekan para kepala desa demi kepentingan di luar kepentingan rakyat. Kami bersama Front Anti Korupsi (FAK) akan mengawal laporan ini sampai tuntas, sampai siapa pun yang terlibat diperiksa dan bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.
Ketua LBH Ansor Malut itu juga mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit investigatif khusus terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan, termasuk sumber dan mekanisme pembiayaan kegiatan RETRET tersebut.
“Kepala desa bekerja di bawah sumpah jabatan untuk membangun desanya, bukan untuk menyetor dana ke kegiatan yang tidak jelas dasar hukumnya. Ini bukan lagi sekadar maladministrasi, tetapi ini penyalahgunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Zulfikran dengan nada tegas.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan, laporan yang akan diserahkan oleh Front Anti Korupsi (FAK) ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara pada Senin, 3 Oktober 2025, akan dikawal hingga tahap penyidikan.
“Kami akan memastikan proses ini tidak mandek. Jangan ada lagi pola diam atau ‘Main Aman’ terhadap praktik busuk semacam ini. Negara tidak boleh kalah dari kelompok kecil yang memperdagangkan jabatan,” tutupnya sembari menambahkan bahwa pihaknya secara kelembagaan sangat siap mengawal dan atau berdampingan dengan FAK untuk bersama-sama laporkan kasus ini agar lebih jelas detailnya saat sudah ditangani oleh Kejati dan Polda, kita lihat saja nanti.
***

Tinggalkan Balasan