Mimbarmalutcom -Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mencuat menyusul bocornya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beranggotakan para Kepala Desa (Kades).

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya arahan agar Kades menyetorkan sebagian dana desa untuk membiayai kegiatan retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.

Tangkapan layar yang beredar menunjukkan instruksi yang dinilai mendesak. Pencairan gaji Kades periode September/Oktober 2025 bahkan dikaitkan dengan kewajiban untuk mengikuti dan menyetor biaya kegiatan “RETRET” tersebut.

Instruksi Setoran Langsung di Grup WhatsApp

Pesan kunci yang menjadi sorotan dikirimkan oleh akun bernama “Kades Matuting” pada malam hari, 19 September 2025, di grup WhatsApp “Solidaritas Kades”. Akun tersebut diketahui milik Kepala Desa Matuting, Abdul Azis Al Ammari.

Berikut Isi Pesan yang Menimbulkan Kecurigaan

“Ass..wr..wb dan selamat malam, hasil kordinasi dengan keuangan soal gaji September/Oktober maka di harapkan semua kades, senin sudah masukan permohonan dan langsung di proses rekom untuk segera di cairkan mengingat waktu kegiatan RETRET semakin dekat. Dan semua wajib ikut kegiatan RETRET pencairan lansung penyetoran di bank. wss dan selamat malam.”

Pernyataan “Pencairan Lansung Penyetoran Di Bank” secara gamblang mengaitkan proses pencairan dana dengan kewajiban setoran biaya retret.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian Dana Desa atau dana operasional Kades dimobilisasi secara kolektif untuk pembiayaan acara di luar perencanaan anggaran resmi desa.

Dugaan Keterlibatan DPMD dan APDESI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan arahan setoran ini melibatkan nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd Wahab, dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, Abdul Azis Al Ammari (Kades Matuting). Keduanya disebut-sebut terlibat dalam mengarahkan para Kades untuk mobilisasi dana demi membiayai retret di IPDN Jatinangor.

Tuntutan Audit dan Tindakan Hukum

Koordinator Forum Aksi Korupsi (FAK), Wahyudi M. Jen, menilai arahan ini berpotensi melanggar hukum karena menyalahi mekanisme penggunaan Dana Desa (DD).

“Mengarahkan kades untuk secara kolektif menyetorkan dana, bahkan sebelum dicairkan penuh, untuk membiayai kegiatan di luar perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sah, berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan penggunaan DD,” tegas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, jika terbukti ada paksaan atau intervensi birokrasi yang mengubah peruntukan DD, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menanggapi Bocornya Percakapan tersebut, FAK Menuntut:

  1. Inspektorat Daerah dan BPK segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Halsel, khususnya terkait pembiayaan retret IPDN.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala DPMD M. Zaki Abd Wahab dan Ketua Apdesi Abdul Azis Al Ammari.

Wahyudi M. Jen juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang bakal dilayangkan ke Kejati dan Polda Malut pada Senin (3/10/2025).

“Publik menantikan langkah tegas dari Bupati Halmahera Selatan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,” tutupnya, mendesak Kejati dan Polda Malut agar segera bertindak atas persoalan yang membebani DD ini.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter