Mimbarmalutcom – Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Senin, 3 November 2025 besok.
Berbeda dari aksi sebelumnya, gerakan kedua pada Senin besok ini akan dirangkai dengan penyerahan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan penyelewengan jabatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halmahera Selatan (Halsel).
Koordinator Aksi, Wahyudi M. Jen, kepada Mimbarmalutcom, menyatakan bahwa aksi Jilid II ini merupakan tindak lanjut dari gerakan awal telah dilakukan sebelumnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan laporan resmi langsung dilayangkan ke Kejati pada saat unjuk rasa kedua yang bakal berlangsung Senin besok.
“Iya, besok kita pastikan turun lapangan lagi. Aksi Jilid II ini kami lakukan sekaligus dirangkaikan dengan pelaporan resmi ke Kejati,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengklaim, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah data dan bukti yang dinilai cukup untuk dijadikan bahan laporan. Ia menekankan bahwa FAK MU sudah memiliki persiapan yang matang untuk kembali turun ke lapangan pada Senin besok.
Menurutnya, pemangkasan Dana Desa (DD) yang diduga diperintahkan oleh Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, seperti yang buktinya kini dipegang FAK MU, jelas melanggar ketentuan perundang-undangan tentang Desa.
“Dalam UU tentang Desa tidak menyebutkan bahwa Dana Desa (DD) diwajibkan untuk disetor dalam kegiatan seperti RETRET. Apalagi kegiatan tersebut tidak disepakati dalam Musdes. Ini adalah bentuk kelalaian dan modus untuk menilep uang rakyat, maka Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Saudara Aziz selaku Ketua Apdesi Halsel,” tegasnya.
Selain Kejati, FAK MU juga mendesak agar kasus ini turut direspons oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
FAK MU meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) para Kepala Desa di Halmahera Selatan secara keseluruhan.
Wahyudi juga mengungkapkan adanya bukti percakapan yang dianggap kuat, di mana terdapat arahan intervensi dari Kepala DPMD dan Ketua Apdesi Halsel.
“Dalam percakapan yang kini kami jadikan bukti kuat, di mana ada arahan intervensi Kepala DPMD yang memerintahkan agar para Kepala Desa segera melakukan APBDes Perubahan sebelum gaji dicairkan di bulan November nanti,” ucap Wahyudi, mengisahkan percakapan dalam grup para Kepala Desa dan Kepala DPMD.
Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti keterlibatan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang diduga memerintahkan Kepala Desa untuk menyetor anggaran DD ke bank untuk biaya kegiatan RETRET di IPDN Jatinangor.
“Atas perihal tersebut, kami menilai Ketua Apdesi turut berperan di balik dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa di Halmahera Selatan. Dengan rincian Rp25 juta per Kades di Halsel yang jumlahnya 249 Desa, maka totalnya secara keseluruhan diduga mencapai lebih dari Rp6 Miliar. Dan ini patut ditelusuri Kejati dan Polda,” tandasnya.
Wahyudi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk dilaporkan besok. Ia berharap lembaga anti rasuah dapat mengambil sikap tegas dan independen tanpa pandang bulu setelah laporan diterima.
“Harapan kami, baik Kejati maupun Polda dan BPK dapat merespon dengan tegas terkait laporan yang nantinya kami layangkan besok. Segala bentuk tindakan yang mengindikasikan dugaan korupsi, apalagi dana desa, maka harus segera ditindak tegas. Terutama, Kepala DPMD, M. Zaki Abd Wahab, dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari,” tutupnya.
***

Tinggalkan Balasan