Mimbarmalutcom – Front Anti Korupsi Maluku Utara (FAK MU) bakal kembali menggelar Aksi Jilid III di Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis, 6 November 2025.

Aksi ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), M. Zaki Abd Wahab, dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (Apdesi) Halsel, Abdul Azis Al Ammari.

Koordinator FAK MU, Wahyudi M. Jen, menyatakan bahwa pihaknya akan konsisten menggelar unjuk rasa hingga Kejati Maluku Utara merespons dan mengambil tindakan tegas.

“FAK MU masih berada pada konsistensi untuk memberantas para koruptor,” kata Wahyudi kepada media ini.

Ia menambahkan, dugaan korupsi di Halsel ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun diduga digunakan tidak sesuai porsinya seperti pembiayaan perjalanan Kegiatan RETRET Kepala Desa dengan diwajibkan menyetor anggaran Rp25 per Kades.

FAK MU tantang Kajati baru dan Apresiasi percepatan kasus lainnya. Mereka secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa aktor-aktor di balik korupsi Dana Desa di Halsel yang jika diakumulasikan dengan jumlah desa maka totalnya Rp6,2 Miliar.

Wahyudi juga menyinggung percepatan penanganan dugaan korupsi dana hibah salah satu kampus di Halsel yang baru saja naik ke tahap penyidikan. FAK MU menyatakan apresiasi atas langkah cepat tersebut, namun mendesak agar kasus penyalahgunaan Dana Desa ini juga turut dipercepat.

“Kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi Kepala Kejati yang baru ini, gerakannya dalam bertindak cukup cepat dan loyal. Namun, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Halsel juga patut kiranya dipercepat sehingga ada titik terangnya,” ujar Wahyudi pada Selasa, (4/11/2025).

Aksi dengan Bukti KuatĀ 

Gerakan FAK MU kali ini dinilai lebih serius. Pihaknya terus mengumpulkan berbagai macam data untuk dilaporkan secara resmi ke Kejati Malut. Wahyudi mengungkapkan bahwa surat izin aksi jilid III ke Polres Ternate telah dimasukkan dan diterima.

“Maka pada Kamis, 6 November 2025 besok, kami bakal turun lagi menggelar aksi jilid III dan mendesak Kejati agar mempercepat pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap saudara M. Zaki Abd Wahab dan Abdul Azis Al Ammari. Perihal tersebut juga bakal kami rangkai dengan beberapa bukti yang telah kami kantongi saat ini,” tegasnya.

FAK MU kembali menegaskan bahwa gerakan mereka tidak akan berhenti hanya pada Aksi Jilid III. Aksi kemungkinan akan berlanjut hingga dugaan kasus korupsi Dana Desa di Halmahera Selatan yang ditaksir senilai Rp6,2 Miliar ini segera digiring ke meja hijau pengadilan.

“Perlu kami tegaskan, gerakan kami tidak berhenti disini saja, ada kemungkinan aksi masih terus berlanjut, bukan hanya pada Jilid III di Hari Kamis nanti. Bisa saja Jilid IV dan seterusnya hingga kasus Korupsi Dana Desa di Halsel Rp6,2 Miliar ini dituntaskan oleh pihak Kejaksaan,” tutupnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk dijadikan atensi khusus oleh Kejati Malut.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter