Mimbarmalutcom – Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) didesak periksa Ketua LSM KANe, diduga terlibat upaya pemerasan terhadap Kepala Desa Toin, Fahmi Taher. Rabu, (20/8/2025).
Desakan itu disampaikan Bambang Joisangadji selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Toin, Fahmi Taher. Bambang menegaskan bahwa, tindakan Ketua LSM KANe merupakan upaya pemerasan.
“Kami dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H selaku kuasa hukum dari Fahmi Taher mendesak pihak polres segara memanggil saudara Risal Sangaji sebagai ketua LSM KANe, oknum yang diduga telah melakukan pemerasan dan Pengancaman atau menakut nakuti klien kami,” tegasnya.
Bambang menyatakan, atas dugaan kasus tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Polres Halsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap dugaan tidak pidana tersebut telah kami laporkan kepada pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/514/VIII/2025/SPKT tertanggal 13 Agustus 2025,” pungkasnya.
Pengacara yang dikenal memiliki segudang pengalaman dalam dunia Advokat itu juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi melalui Pesan Whatssap.
“Sehingga kuat dugaan telah melanggar Pasal 29 UU ITE dan Perubahannya yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bambang menambahkan, dalam Pasal 45 B UU ITE menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Bahwa sehubungan dengan kronologis kejadian jika dikaitkan dengan rumusan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 29 UU ITE tersebut sangat kuat untuk menjerat pelaku. Sehingga kami selaku kuasa hukum Korban mendesak agar pihak Polres segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta segera menetapkan tersangkanya,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan