Mimbarmalutcom – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mendesak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Ternate agar serius dan transparan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial JS alias Beda di Kelurahan Togafu, Kecamatan Pulau Ternate, pada 27 Desember 2024 lalu.

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme penyidik Polsek Pulau Ternate.

Pasalnya, meski empat orang terduga pelaku berinisial NA, AH, SD, dan EM telah ditetapkan sebagai tersangka, enam bulan berlalu para tersangka tidak kunjung ditahan

“Ini menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan. Penundaan yang berkepanjangan tanpa alasan yang jelas sama saja dengan bentuk pembiaran,” tandas Zulfikran, Rabu, (20/8/2025).

Keluarga korban sebelumnya juga mengungkap adanya satu terduga pelaku lain berinisial MD yang diduga ikut melakukan pengeroyokan, namun hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini lanjut Pengacara muda itu, menambah keraguan publik atas keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

LBH Ansor menilai, ketidakjelasan ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Kami mendesak Kapolres Ternate untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Pulau Ternate. Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami tidak segan melaporkan ke Propam Polda Maluku Utara bahkan ke Komnas HAM,” tegasnya.

Menurut Zulfikran, KUHAP telah mengatur bahwa penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke jaksa setelah dinyatakan lengkap.

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter