Mimbarmalutcom — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) resmi menyatakan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pelantun lagu Candu-candu, alias Randy Husain penuhi bukti permulaan yang cukup dan telah disiapkan tahap penyidikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh AKP Wahyudi S. Diba, S.H., Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Diketahui dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Laporan ini diajukan pada 10 Juni 2025 oleh pihak pelapor, Sisil, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zulfikran Bailussy & Rekan. Sementara itu, dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar 26 Mei 2025, melalui platform TikTok dan WhatsApp, yang melibatkan akun @dianhusain, @dhiosss547 (Randy Husain), serta satu nomor WhatsApp pribadi.
Polda Malut: Unsur Penghinaan & Ancaman Terpenuhi
Penyidik menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
“Tindakan mengirimkan informasi berbasis elektronik dengan muatan penghinaan dan ancaman termasuk dalam pelanggaran UU ITE dan akan diproses secara hukum,” tulis penyidik dalam surat resmi tersebut.
Kuasa Hukum Marwan A. Sahjat, S.H meapresiasi langkah Polda dalam merespon dan menindaklanjuti laporan yang saat ini telah berjalan. Marwan selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan penghargaan atas profesionalitas Polda Maluku Utara.
“Kami menghargai langkah tegas penyidik. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena perundungan atau ancaman,” ujar Marwan.
Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Zulfikran Bailussy, S.H., juga turut menegaskan komitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas.
“Tidak ada seorangpun, siapapun dia yang memiliki hak menyerang martabat dan harga diri orang lain melalui media sosial. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai akhir,” tegas Zulfikran.
Tahap Berikut: Penyidikan & Pemanggilan Terlapor
Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, perkara ini akan segera naik ke tahap penyidikan. Pihak terlapor, termasuk Randy Husain dan pihak-pihak yang diduga turut serta menyebarkan konten bermuatan ancaman, akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan dalam kapasitas hukum yang lebih tegas.
Surat perkembangan penyidikan ini turut ditembuskan ke:
- Kapolda Maluku Utara
- Wakapolda
- Irwasda
- Kabid Propam Polda Malut
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara siber.
Kasus Ini Jadi Peringatan Publik
Kasus ini menjadi sinyal kuat dari kepolisian bahwa penyebaran konten bermuatan ancaman, penghinaan, atau doxing di media sosial tidak boleh dianggap remeh.
***



Tinggalkan Balasan