Mimbarnalutcom – Publik Halmahera Selatan diguncang isu serius terkait dugaan praktik rentenir dengan bunga harian dan bulanan yang diduga menyeret sejumlah kepala desa hingga terpaksa membayar hutang menggunakan Dana Desa.

Nama Boyke Tendean menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan organisasi mahasiswa, Sentral Mahasiswa Merdeka (SETMAR), yang mendesak Polda Maluku Utara agar turun tangan melakukan pemeriksaan.

“Jika benar dana desa dipotong untuk bunga pinjaman, maka ini bukan sekadar pinjaman pribadi. Ini dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Ketua SETMAR, Ardiyanto Ajid.

Namun, isu ini berkembang lebih jauh ketika kuasa hukum Boyke, Imran Toku, menuding pemberitaan media Tinta One sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia bahkan menyebut adanya pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP oleh wartawan. Kuasa Hukum Boyke, Imran Toku yang menuding wartawan tidak melakukan konfirmasi ditampar keras oleh Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy.

Imran dinilai tidak memahami kerja jurnalis. Terlebih, Imran juga diduga tidak menelusuri sebab akibat sebelum mengeluarkan statment ke media.

Jurnalis Sudah Konfirmasi, Justru Diblokir

Bantahan keras datang dari LBH Ansor Maluku Utara yang kini mendampingi wartawan Tinta One. Menurut hasil penelusuran hukum LBH Ansor, wartawan telah lebih dulu menghubungi Boyke untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan telah dikirim lengkap, termasuk tawaran hak jawab. Namun, tidak ada jawaban. Sebaliknya, kontak wartawan justru diblokir.

“Tidak adil jika wartawan dituduh tidak konfirmasi, sementara akses klarifikasi ditutup sendiri oleh narasumber,” terang pihak LBH Ansor.

LBH Ansor menegaskan, UU Pers tidak bisa ditabrak dengan KUHP begitu saja. LBH Ansor Malut juga menilai ancaman pidana dengan Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai tindakan yang tidak sesuai koridor hukum pers.

Menurut Zulfikran, Sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan kriminalisasi.

“Pers tidak boleh diadili dengan pasal pencemaran nama baik selama bekerja dalam koridor jurnalistik. Jika pihak yang diberitakan keberatan, gunakan hak jawab, bukan laporan pidana,” tegas analis hukum LBH Ansor.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter