Mimbarmalutco — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial U, tertangkap basah berada di Cafe Hoox, salah satu tempat hiburan malam di Labuha. Padahal, larangan keras sudah dikeluarkan oleh Bupati agar ASN tidak memasuki lokasi hiburan malam.
Kehadiran U terungkap bukan secara kebetulan. Sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan mendapati sosoknya tengah bersantai di dalam ruangan.
Saat ditanya terkait keberadaannya, bukannya enjawab secara etis sebagaimana layaknya pejabat publik, U justru melontarkan kalimat yang memicu gelombang kemarahan insan pers.
Dengan nada meremehkan, U menyebut “wartawan di Halmahera Selatan abal-abal dan tidak memiliki kartu UKW.” Ucapan itu bukan hanya dianggap melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi.
Insan pers yang berada di lokasi sontak bereaksi. “Kalau hanya oknum wartawan yang dimaksud, sebut dengan jelas. Jangan menggeneralisasi semua wartawan. Pernyataannya merendahkan martabat kami,” tegas salah satu jurnalis yang turut menyaksikan kejadian tersebut.
Tindakan arogan U bukan hanya melukai harga diri wartawan, tetapi juga diduga kuat melanggar disiplin berat ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 huruf (f) disebutkan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan negara, dan huruf (h) mengharuskan PNS menaati peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 5 ayat (3) huruf (d) secara jelas melarang perbuatan yang mencemari martabat instansi pemerintah.
Lebih jauh, perilaku U bertolak belakang dengan nilai dasar “Berakhlak” yang menjadi roh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Alih-alih menunjukkan integritas dan menjadi teladan, ia justru tampil sebagai contoh buruk pejabat yang kehilangan etika di ruang publik.
Padahal, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa ASN dilarang keras memasuki tempat hiburan malam, dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan bagi pelanggarnya. Jika aturan itu dibiarkan dilanggar tanpa tindakan, maka wibawa pemerintah daerah akan hancur di mata publik.
Masyarakat dan kalangan pers kini bersuara bulat: Bupati harus bertindak! Tidak cukup dengan teguran. U dinilai wajib dijatuhi sanksi tegas dan diproses secara etik, termasuk permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Halmahera Selatan.
Jika seorang pejabat ASN bisa bebas berkeliaran di kafe malam sambil menghina wartawan tanpa konsekuensi, maka apa arti hukum dan disiplin? Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Bupati dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublis, Oknum ASN BPKAD Halsel berinisial U belum memberikan eterangan resmi.
***



Tinggalkan Balasan