Mimbarmalutcom — Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan kesiapan lembaganya untuk bergandengan tangan dengan Sentral Mahasiswa Merdeka (SETMAR) dalam menempuh proses hukum atas dugaan praktik peminjaman berbunga tinggi yang menyeret nama Boyke (Aboy) Tendean di Halmahera Selatan. Selasa, (21/10/2025).

Menurut LBH Ansor, isu ini tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi semata karena telah menyerempet kepentingan publik, khususnya jika benar terjadi pemotongan Dana Desa melalui mekanisme keuangan yang tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“LBH Ansor Malut siap membackup langkah hukum yang tengah disiapkan bersama SETMAR. Jika praktik peminjaman berbunga tinggi itu benar terjadi dan tidak berada dalam koridor hukum keuangan, maka opsi pelaporan ke Polda Maluku Utara adalah langkah yang sah dan berdasar,” ujar Zulfikran.

Sorotan Hukum: Potensi Pelanggaran UU Keuangan dan Dana Desa

Zulfikran menegaskan bahwa fokus hukum yang akan dikaji bukan pada hubungan perdata pinjam-meminjam, tetapi pada potensi pelanggaran Undang-Undang yang mengatur praktik jasa keuangan, terlebih jika Dana Desa turut terdampak.

“Ini bukan sekadar persoalan pinjaman. Begitu bersentuhan dengan Dana Desa dan ada dugaan bunga harian/bulanan tanpa izin lembaga keuangan, maka yang muncul adalah pertanyaan tentang legalitas apakah ini masuk ranah bank gelap, money laundry ilegal, atau bahkan praktik yang merugikan keuangan desa,” jelasnya.

Siapkan Kajian OJK dan Audit Dana Desa

LBH Ansor membuka kemungkinan membawa perkara ini ke OJK dan Inspektorat apabila ditemukan adanya mekanisme pemotongan melalui perbankan atau perantara keuangan tanpa dasar hukum yang sah.

“Jika benar dilakukan melalui sistem perbankan atau pihak ketiga, kami akan meminta kejelasan: Apakah ada izin? Apakah ada mekanisme verifikasi? Karena kalau tidak, ini bisa masuk kategori pelanggaran hukum perbankan,” tegasnya.

Bantahan terhadap Klaim Pengacara Boyke

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Boyke yang menyebut pemberitaan sebagai fitnah, LBH Ansor menyatakan bahwa persoalan ini telah lebih dulu menjadi konsumsi publik melalui aspirasi mahasiswa dan masyarakat desa. Wartawan yang memberitakan telah melakukan upaya klarifikasi sebelum publikasi.

“Dalam perspektif hukum pers, ruang sanggah dan hak jawab tetap terbuka. Itu sebabnya jalur hukum adalah ruang terbaik untuk membuktikan, bukan dengan saling menyatakan fitnah,” pungkas Zulfikran.

Jalur Hukum Terbuka, Publik Berhak Tahu

LBH Ansor Malut menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh bersama SETMAR bertujuan melindungi kepentingan publik dan menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara apalagi bersentuhan langsung dengan dana desa.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika ada dugaan praktik keuangan ilegal yang membebani kepala desa melalui bunga harian atau bulanan maka publik berhak mendapatkan kebenaran melalui proses hukum,” tandas Zulfikran mengakhiri.

***

Fikram S. Minangkabau
Editor
Mimbar Malut
Reporter